NU Bersedia Rangkul Eks-HTI
Jakarta, Rumah Baca Orid
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj menyatakan, NU siap merangkul eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Said juga menyatakan NU menerima dengan terbuka apabila ada eks aktivis HTI yang ingin berdiskusi. Bagi NU, Islam di Indonesia adalah Islam yang ramah, berbudaya, dan berakhlak.
Di sisi lain, Said menegaskan NU menjaga amanat kebangsaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami siap merangkul mereka, dan barangkali mereka mau diskusi, monggo silakan. Kalau ingin bersaudara, bergabung, monggo silakan,” kata Said ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Baca Juga: Ketum PBNU: Bela Islam dengan Cara yang Mulia
Said berpesan kepada semua pihak, agar tidak memusuhi mantan anggota atau aktivis HTI. Sebab, mereka adalah saudara sebangsa.
“HTI-nya, gerakannya, ideologinya, cita-citanya yang harus kita sikapi dengan tegas. Semua negara Islam di dunia menolak HTI. Semua, 20 negara,” imbuh Said.
Baca Juga: Komitmen NU pada Demokrasi Pancasila di Muktamar 1967
Penolakan negara-negara Islam di dunia, kata dia, karena tafsir dari gerakan Hizbut Tahrir yang sudah meluas dan melenceng dari awal berdirinya. Awalnua gerakan itu untuk
Hizbut Tahrir awalnya berdiri dengan nama Hizbut Tahrir ri Falistiin yang berarti sebuah gerakan untuk membebaskan Palestina.
Dalam perkembangannya, usai pendirinya wafat, kata Falistiin dihapuskan dan hanya tinggal Hizbut Tahrir.
“Malah bias, artinya luas banget, membebaskan umat Islam dari sekat-sekat nation, karena tafsirnya berubah. Makanya di negara-negara Arab dilarang. Tidak mentoleransi adanya Hizbut Tahrir ini,” kata dia.
Baca Juga: Teks Deklarasi Hubungan Islam-Pancasila pada Munas NU 1983
Said mendukung rencana pemerintah untuk membubarkan HTI. Mengenai bagaimana mekanismenya, apakah dengan mengeluarkan Perppu Ormas, Said menuturkan itu urusan pemerintah.
“Itu urusan pemerintah, bagaimana mengatur rakyatnya atau mengatur negara ini. Kalau saya ngurusi tahlilan, istigosah,” selorohnya. (KOMPAS.com)